Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MA Korsel Tolak Klaim Ganti Rugi, Kasus Kim Hyun Joong Vs Mantan Pacar Berakhir

Dengan begini artinya perselisihan hukum yang dimulai lebih dari lima tahun lalu tersebut berakhir.

Pada 2014, mantan pacar Kim Hyun Joong "A" mengajukan tuntutan pidana terhadap pemeran drama Playfull Kiss itu.

"A" mengklaim Kim Hyun Joong telah melukai tulang rusuknya yang membutuhkan waktu enam minggu untuk sembuh.

Aduan tersebut ditarik setelah Kim Hyun Joong melakukan permintaan maaf resmi dan setuju untuk membayar penyelesaian 600 juta won (sekitar Rp 7,6 miliar) dengan syarat bahwa mereka akan menjaga kerahasiaan terkait masalah tersebut.

Kim Hyun Joong juga didenda 5 juta won (Rp 63,7 juta) untuk tuduhan penyerangan.

Tahun berikutnya, yakni 2005, "A" mengajukan gugatan hukum lain untuk ganti rugi senilai 1,6 miliar won (Rp 20,3 miliar) dengan tudingan Kim Hyun Joong melakukan pelecehan yang berakibat keguguran dan memaksanya untuk aborsi.

Pada tahun yang sama, Kim Hyun Joong menanggapi dengan tuntutan balasan dengan jumlah yang sama atas klaim bahwa "A" melanggar perjanjian mereka dan menyebarkan informasi palsu.

"A" melahirkan putra Kim Hyun Joong pada September 2015 dan disebutkan membesarkan anak itu sendiri.

Pada 12 November 2020, Mahkamah Agung memerintahkan "A" untuk membayar Kim Hyun Joong 100 juta won (Rp 1,2 miliar) sebagai ganti rugi, menegakkan putusan dari persidangan pertama dan kedua.

"Tidak ada bukti bahwa 'A' mengalami keguguran karena pelecehan Kim Hyun Joong, atau bahwa dia telah menekannya untuk melakukan aborsi. Sebagai seorang selebritas, citra publik Kim Hyun Joong sangat menderita dan reputasinya telah rusak," tutur pihak MA Korea Selatan.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/13/121903166/ma-korsel-tolak-klaim-ganti-rugi-kasus-kim-hyun-joong-vs-mantan-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke