Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Vanessa Angel Segera Dijebloskan ke Penjara

Baik Vanessa atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"JPU dan Vanessa tidak banding. Jadi putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)," kata Eko kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (13/11/2020).

Dengan begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bakal melakukan penahanan terhadap pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu.

Kendati demikian, Eko belum menjawab waktu dan pelaksanaan kapan Vanessa Angel akan dipenjara.

"Putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Eko.

Adapun status Vanessa Angel dalam perkara kasus penyalahgunaan narkoba merupakan tahanan kota.

Sebelumnya Eko Aryanto mengatakan, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel akan dihitung sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.

Berdasarkan penjelasan Eko, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.

Perempuan kelahiran 21 Desember 1993 itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.

Hingga 5 November 2020 (sidang vonis), Vanessa Angel baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.

Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan di penjara.

Vanessa Angel divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dengan kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/13/101015566/putusan-berkekuatan-hukum-tetap-vanessa-angel-segera-dijebloskan-ke-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke