Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vonis Kasus Senpi Ilegal Anak Ayu Azhari Batal Digelar Hari Ini

Penundaan vonis sidang tersebut dibatalkan lantaran salah satu terdakwa sakit.

"Sidangnya ditunda," ujar petugas informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Seharusnya sidang vonis itu digelar siang hari. Namun salah satu terdakwa tak kunjung hadir dalam persidangan.

Walhasil sidang vonis Axel akan digelar pada Kamis pekan depan.

"Jadwalnya hari ini ada tapi ditunda sampai minggu depan," ucap petugas informasi.

Adapun, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.

Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu, berinisial MSA dan Y.

Malik diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Axel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut. Tuntutan itu sebelumnya telah dibacakan pada 10 September lalu.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/01/200829666/vonis-kasus-senpi-ilegal-anak-ayu-azhari-batal-digelar-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke