Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vanessa Angel Harap Mantan Kuasa Hukum yang Disebut Berikan Pil Xanax Dihadirkan dalam Sidang

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019. 

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebutkan Vanessa Angel mendapat pil xanax dari Abdul Malik.

"Tanggal 14 (sidang) lanjutannya, agendanya masih saksi dari JPU, ada lima orang, salah satunya, Pak Abdul Malik, kami harap beliau datang," kata Arjana Bagaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).

Arjana Bagaskara menegaskan, hadirnya Abdul Malin di meja hijau agar majelis hakim dapat menilai mana yang benar dan salah.

"Kalau beliau mengatakan sudah BAP, kami tahu. Tetapi, saksi harus didengar di persidangan. kami ingin beliau datang, supaya klien kami dan majelis bisa mengungkap siapa yang benar dan salah ini," tegas Arjana Bagaskara.

Sementara itu, Arjana Bagaskara menyebut tidak bisa berkomunikasi dengan Abdul Malik karena suatu alasan.

"Kita pengacara enggak bisa berkomunikasi dengan saksi JPU, jadi enggak pernah komunikasi," kata Arjana Bagaskara.

Sebelumnya, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Tetapi, berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba. Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel diperbolehkan untuk pulang. Demikian juga, Bibi Ardiansyah ternyata diperbolehkan pulang.

Menjadi terdakwa, Vanessa Angel tidak ditahan melainkan ditetapkan menjadi tahanan kota.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/07/185031266/vanessa-angel-harap-mantan-kuasa-hukum-yang-disebut-berikan-pil-xanax

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke