Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atalarik Syah Sebut Tsania Marwa Bawa Sejumlah Barang Senilai Rp 1 Miliar

"Enggak miliaranlah, saya bisa prediksi yang ada itu sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar adalah, mendekati kurang lebih," kata Atalarik di kawasan Cibinong, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).

Atalarik mengatakan barang yang dibawa Tsania Marwa seperti emas batangan yang beratnya mencapai 100 gram hingga berlian sewaktu pernikahan.

"Tas mewah semua, sepatu-sepatu, sudah dibawa semua. Kenapa enggak dimasukkan ke harta gana-gini?" kata Atalarik.

"Mentang-mentang saya enggak list secara terperinci, puluhan tas, puluhan sepatu, puluhan baju tuh tidam diperinci, tapi pihak mereka yang ambil, kok saya lagi, gitu," ucap Atalarik melanjutkan.

Sementara itu, kuasa hukum Atalarik, Raaf Sanja Halatta, mengatakan jumlah total harta gana-gini bukan Rp 3,3 miliar, melainkan Rp 5 miliar.

Setelah membaca isi gugatan harta gana-gini Tsania Marwa, Sanja berujar ada total Rp 3,3 miliar untuk benda tidak bergerak.

Kemudian, kata Sanja, pihak Tsania Marwa menuntut kembali dengan menambahkan Rp 1,5 miliar untuk benda tidak bergerak.

"Kemudian menuntut lagi untuk benda-benda bergerak yang memang sudah klien saya sampaikan sendiri langsung bahkan Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Jadi kalau total yang dituntut dari penggugat ini mencapai Rp 5 miliar, begitu," ungkap Sanja.

Di sisi lain, Sanja bersama dengan Atalarik hanya mengakui bahwa harta yang menjadi milik bersama dengan penggugat adalah mobil mewah.

Adapun keduanya tengah besengketa urusan harta gani-gini setelah Tsania Marwa menggugat ke Pengadilan Agama Cibinong pada 3 April 2020.

Tsania Marwa menggugat harta gana-gini setelah tiga tahun resmi cerai dengan Atalarik Syah pada 2017 lalu.

Menurut kuasa hukum Tsania Marwa, Herdiyan Saksono, pihaknya telah menggugat harta gana-gini yang mencapai Rp 3 miliar.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/22/172216666/atalarik-syah-sebut-tsania-marwa-bawa-sejumlah-barang-senilai-rp-1-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke