Hal itu terungkap dalam rilis perkara kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson yang digelar di Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (18/7/2020).
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial J yang berprofesi sebagai security di rumah Catherine Wilson.
"Kami mengamankan ada 2 tersangka, yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah dan kedua J kerjanya sebagai security di rumah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Tugas J dalam kasus ini adalah sebagai pembeli barang haram untuk Catherine Wilson.
"Saya sudah katakan tadi J ini security-nya, CW minta tolong kepada J untuk membeli barang dari A. J yang pergi beli," kata Yusri.
Hasil pemeriksaan awal, Catherine Wilson mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 2 bulan.
Namun, pihak kepolisian akan melakukan tes rambut untuk mendalami seberapa lama Keket telah menggunakan barang haram.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya dari tas milik Catherine Wilson.
Adapun, Artis Catherine Wilson ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Soleh No 11, Pangkalan Jati, Cinere Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/18/162938666/catherine-wilson-gunakan-security-rumahnya-membeli-sabu