Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Sebut Jerry Lawalata Dapat Sabu dari Pemasok di Jakarta Utara

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam rilis perkara penangkapan Jerry Lawalata hari ini, Senin (15/6/2020).

"Yang bersangkutan mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan narkoba sudah sekitar 4 tahun yang lalu, jadi sejak tahun 2016," kata Budhi Herdi Susianto.

Selanjutnya, Budhi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Jerry Lawalata mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok di daerah Jakarta Utara.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan pengedar narkoba yang dimaksud.

"Sedang kami lakukan pendalaman terhadap bandar yang menyuplai ataupun yang dibeli barangnya oleh tersangka JRL," ujar Budhi.

Diketahui, Jerry Lawalata ditangkap Satreskoba Polres Jakarta Utara pada Jumat 12 Juni 2020 di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat pemakaian dan sabu seberat 1,32 gram.

Kemudian, terhadap Jerry Lawalata sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan hasil tes urine terbukti positif metamfetamin.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/15/141659266/polisi-sebut-jerry-lawalata-dapat-sabu-dari-pemasok-di-jakarta-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke