Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Fakta Penangkapan Naufal Samudra dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Pemeran film Jailangkung 2 itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kompas.com merangkum fakta berkait penangkapan Naufal sebagai berikut:

1. Ditangkap di rumahnya

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat membenarkan kabar penangkapan Naufal.

"Iya (benar ditangkap), saat ini (Naufal Samudra) masih diperiksa," ucap Ronaldo Maradona kepada Kompas.com via pesan Whatsapp, Selasa (14/4/2020).

Ronaldo mengatakan Naufal ditangkap di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020) malam.

2. Ibunda tidak tahu Naufal ditangkap

Ibunda Naufal, Lenny Ratnasari mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat putranya.

Lenny mengaku bingung saat dikonfirmasi tentang penangkapan putranya itu.

"Waduh info dari mana?" ucap ibu Naufal Samudra, Selasa (14/4/2020) malam.

Oleh karenanya, Lenny belum mau memberikan keterangan pada awak media.

3. Hasil tes urine negatif narkoba

Setelah penangkapan, Naufal harus menjalani serangkaian pemeriksaan yang dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan itu termasuk ke dalam pengecekan tes urine pesinetron Mermaid In Love itu.

"Urine sendiri sampai dengan saat ini masih negatif," kata Ronaldo saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

4. Jalani tes rambut dan tes darah

Meski hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba, Naufal harus menjalani tes darah dan tes rambut untuk memastikannya.

"Kemudian kami lakukan pengecekan darah dan rambut, sudah kami sampaikan ke laboratorium forensik (Labfor)," ujar Ronaldo.

Untuk hasil tes rambut dan darah Naufal, kepolisian akan menyampaikan setelah hasilnya keluar.

"Namun hasilnya (tes rambut dan darah) akan disampaikan pada waktu yang akan datang," kata Ronaldo

https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/16/064244666/4-fakta-penangkapan-naufal-samudra-dalam-kasus-dugaan-penyalahgunaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke