Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asisten Ririn Ekawati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Selain mengamankan Ririn dan ITY pada Sabtu (7/3/2020) di salah satu lobi gedung kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat juga mengamankan pemasok happy five untuk ITY, yaitu DV, seorang wanita berusia 42 tahun.

"Untuk ITY dan DV memenuhi syarat sebagai tersangka, sementara untuk RE, kami masih melakukan kajian-kajian untuk menemukan atau menyinkronkan dengan data yang kami dapat," ucap Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Oktora dalam jumpa pers, Senin (9/3/2020).

ITY dan DV diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1997 tentang Psikotropika. Maksimal 15 tahun penjara," kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar.

Saat ini, polisi masih mendalami berapa lama asisten Ririn ini telah menggunakan obat terlarang itu.

"Masih dalam pendalaman kami, nanti dalam pemeriksaan akan kami beritakan pada media," imbuh Ronaldo.

Sementara itu, ITY membeberkan kepada pihak polisi bahwa Ririn turut mengonsumsi setengah butir happy five sisa miliknya.

ITY menyebutkan, Ririn mengonsumsinya dua atau tiga hari sebelum penangkapan.

Namun, Ririn membantah memakai happy five.


Kini, Ririn sedang menjalani pemeriksaan darah dan rambut di BNN Lido, Bogor.

Ririn diamankan saat bersama ITY dan polisi menemukan dua butir happy five di tas milik ITY.

Lalu, kepolisian menggeledah kamar kos ITY di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan mendapati tiga butir lagi.

Adapun terhadap DV, sang pemasok kepada ITY, polisi menemukan 37 butir happy five di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/3/2020).

https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/09/152526066/asisten-ririn-ekawati-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke