Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Vicky, Sri Dharen saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Senin (17/2/2020).
Menurut Dharen, kata sepakat tersebut dicapai setelah kedua pihak melewati tahap mediasi, tetapi tetap gagal.
Sidang mediasi sendiri sudah digelar sebanyak tiga kali, tetapi tak pernah dihadiri keduanya. Sehingga, proses perceraian pun berlanjut ke tahap berikutnya.
"Karena hasilnya sudah sepakat untuk tidak melanjutkan pernikahan, maka mediasi dianggap gagal. Jadi, kami para kuasa hukum sepakat untuk mengikuti jalur itu," ucap Sri Dharen usai mewakili Vicky di persidangan.
Ihwal Vicky yang sempat menunda-nunda proses perceraian, Sri Dharen beralasan, kliennya bukan menunda melainkan untuk mengambil keputusan pada saat yang tepat.
"Bukan bilang tidak mau cerai, dari awal juga pas digugat sudah sepakat untuk bercerai. Tidak menahan, hanya menunggu waktu saja," ucap Sri Dharen.
Berkait hal lain seputar proses perceraian, Sri Dharen akan menyampaikannya dalam waktu dekat.
Kata Dharen, kedua pihak sejauh ini tak punya tuntutan apapun dalam proses perceraian.
"Tidak ada tuntutan juga," ujarnya.
Vicky sendiri berhalangan hadir karena terkendala dengan jadwal syuting.
Sementara, sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Maret 2020 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga mengajukan gugatan cerai terhadap Vicky Prasetyo setelah perceraian sebelumnya digugurkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu terjadi karena Vicky Prasetyo tidak hadir dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim pada 10 Januari 2019.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menggugurkan perceraian Vicky Prasetyo dan Angel Lelga yang pertama, pada pada 25 Oktober 2019.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/17/175955366/mediasi-gagal-vicky-prasetyo-dan-angel-lelga-sepakat-bercerai