Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan barang bukti pil yang diduga ekstasi saat penangkapan.
“Pada saat penggeledahan di apartemen tersebut, berhasil diamankan ada tiga yang diduga ekstasi, tapi di keranjang sampah,” ucap Yusri di Polda Meteo Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Lebih lanjut, dari tas Lucinta Luna, polisi menemukan ramadol dan likronal yang merupakan jenis obat pereda rasa sakit.
“Juga didapat ada dua jenis obat di dalam tas dari LL tersebut, yang pertama tramadol dan riklona. Ini adalah obat-obat penenang yang masuk ke dalam golongan psikotropika,” katanya lagi.
Lucinta Luna ditangkap Selasa pagi melalui informasi masyarakat.
Lucinta Luna bersama tiga orang diamankan di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Lucinta Luna.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/11/170819266/lucinta-luna-ditangkap-polisi-temukan-pil-diduga-ekstasi-di-tempat-sampah