Putusan tersebut berisi penolakan majelis hakim terhadap eksepsi yang diajukan trio ikan asin yang meminta sidang kasus mereka dipindah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
Lantas bagaimana reaksi para terdakwa?
"Keputusan apa pun yang terbaik buat kami. Kami alhamdulillah hasil dari keputusan ini. Ini ketetapan Allah juga, enggak kecewa. Kalau kami kecewa berarti kami kecewa dengan putusan Allah," kata Pablo Benua usai sidang.
Sementara Rey Utami juga mempunyai jawaban yang sama dengan Pablo Benua.
"Alhamdulillah semua yang terjadi disyukuri aja," timpal Rey.
Senada dengan kliennya itu pengacara Rihat Hutabarat juga menerima penolakan eksepsi dari majelis hakim.
"Ini keputusan yang harus kami terima dan sudah masuk pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya akan diperiksa," tutur Rihat Hutabarat.
Sidang akan kembali digelar pada 27 Januari 2020 mendatang dan akan dijadwalkan dua kali dalam seminggu.
Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/20/180616766/tanggapan-rey-utami-dan-pablo-benua-usai-eksepsi-ditolak-majelis-hakim