Ello diperiksa atas kasus dugaan investasi bodong MeMiles.
Kuasa hukum Ello, Jaswin Damanik, mengatakan kliennya belum lama bergabung dalam investasi tersebut.
Dalam investasi tersebut, Ello menerima mobil mewah sebagai bonus atau reward.
"Dari bulan Agustus (2019) dan penyerahan Mercedes di bulan Desember kemarin," kata Jaswin saat dihubungi wartawan, Rabu (15/1/2020).
Saat ini, mobil tersebut sudah dikembalikan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Jaswin menegaskan kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.
Di PT Kam and Kam, Ello bergabung sebagai member. Ia mengetahui bisnis tersebut lewat YouTube.
Ello, kata Jaswiin, kemudian tertarik ikut menyetorkan dananya setelah melihat iklan perihal investasi tersebut.
"Terus tahunya ada iklan, terus ada orang dapat hadiah, dia tertarik akhirnya dia ikut, dia top up. Top up dengan pertama Rp 13 juta, dia dapat Mercedes," lanjut Jaswin.
Sejauh ini, Ello hanya menginvestasikan uang Rp 13 juta itu saja.
Jaswin berujar, Ello masih mengharapkan uang tersebut kembali yang juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pebisnis.
"Kalo secara perdata, ya, harus diupayakan, ya. Mereka (MeMiles) komitmen dong. Dengan menjanjikan Mercy, ya, kita harus mengejar sampai sana. Makanya kita buat laporannya," tutur Jaswin.
Karena merasa menjadi korban juga, Ello pun telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya Jakarta, 13 Januari 2020 lalu.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/15/194709066/nama-ello-terseret-investasi-bodong-memiles-begini-mulanya