Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usai Dipolisikan, Atta Halilintar: Menyunting Videoku untuk Memburukkan Namaku...

Atta dilaporkan sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) ke Polda Metro Jaya.

Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow. Dalam laporan tersebut, Atta dituding telah menistakan agama.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

Tak lama berselang usai dilaporkan, Atta mengunggah foto disertai keterangan di Instagram.

"Memakai nama ku untuk menipu. Menyunting video ku untuk memburukkan nama ku. Memplintir Cerita dan konten ku untuk menaikkan Cerita mu," tulis Atta dalam keterangan unggahannya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/11/2019) malam.

Namun, Atta tak menjelaskan apakah unggahan itu ditujukan untuk menanggapi laporan terhadap dirinya atau bukan.

Atta mengatakan, dirinya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari segala kekurangan.

Atta pun berharap dirinya mendapat ketabahan atas permasalahan yang ada.

"Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna. Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahat," ucapnya.

"Kuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku ???? Love u God. Atta -Hamba Mu-," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, menurut Firdaus Oiwobo, ketua LSM KPK, Atta dilaporkan karena telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.

Kata Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.

"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus usai melaporkan Atta dan akun YouTube Gunawan Swallow di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow dianggap telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya, beberapa hari lalu.

Dalam laporan yang tertera, Atta disangkakan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.

Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.

Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah. Video itu berdurasi 5 menit 46 detik.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/14/070141466/usai-dipolisikan-atta-halilintar-menyunting-videoku-untuk-memburukkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke