Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Narkoba Nunung Ditunda

Sebab, berkas yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap. 

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami minta penundaan (tuntutan) karena belum siap, sehingga kami mohon waktu seminggu," kata jaksa kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Saat ditemui usai sidang, jaksa menjelaskan, bahwa berkas-berkas rencana tuntutan kasus Nunung belum disetujui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sampaikan permohonan maaf sebelumnya di hadapan persidangan, karena terhadap tuntutan untuk perkara yang sejenis dengan ibu Nunung ini mesti melewati beberapa tahapan yang tidak biasa," kata jaksa.

"Kalau saat ini harus tahapan ke permohonan kepada Kejaksaan Tinggi, jadi istilahnya rentut-nya (rencanan tuntutan) masih di Kejati," sambungnya.

Adapun, sidang tuntutan terhadap Nunung akan kembali digelar pada Rabu 13 November 2019.

Sebagai informasi, Nunung didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menjerat Nunung dan suami lima tahun penjara.

Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu. Nunung dan suaminya kemudian menjalani rehabilitasi di RSKO.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/06/194739166/berkas-tuntutan-belum-siap-sidang-kasus-narkoba-nunung-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke