Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan WNA Masuk Indonesia, Pakar: Tidak Berefek Jangka Panjang, tapi...

Kompas.com - 29/12/2020, 12:24 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan WNA masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021, dinilai pakar harus transparan dijelaskan ke masyarakat, kenapa yang dipilih tanggal-tanggal itu.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri resmi melarang WNA masuk Indonesia dalam dua pekan ke depan kecuali pejabat setingkat menteri, terkait adanya penyebaran varian baru virus corona.

Adapun bagi WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember, wajib menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021

"Saya lihat yang terpenting pemerintah memberitahukan ke masyarakat, apa tujuan selama tanggal itu, kenapa harus dua minggu," ujar Dr Riza Noer Arfani Direktur Institute of International Studies Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (29/12/2020).

Lebih lanjut Dr Riza menerangkan, sepertinya tidak terlalu banyak dampak menengah atau panjang terkait WNA dilarang masuk Indonesia, tetapi pemerintah harus memerhatikan transparansi.

Sebab, ada beberapa pengecualian yang dibuat yaitu diizinkannya pejabat asing setingkat menteri ke atas untuk masuk Indonesia.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).

Selain itu, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) juga diperbolehkan masuk. Mereka yang hendak memasuki Tanah Air pun wajib mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Kecuali Kunjungan Pejabat Setingkat Menteri

"Sebenarnya tidak ada masalah untuk ikut-ikutan seperti aturan di negara lain, tetapi jangan cuma gimmick, harus dijelaskan apa pertimbangannya," lanjut Dr Riza.

Larangan WNA masuk Indonesia hingga 14 Januari 2021 diumumkan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021.

Meskipun demikian, warga negara Indonesia ( WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diharap Dapat Tekan Penularan Covid-19

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fitria Chusna Farisa, Sania Mashabi, Deti Mega Purnamasari, Rakhmat Nur Hakim | Editor: Bayu Galih, Dani Prabowo, Icha Rastika, Rakhmat Nur Hakim)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com