Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Sistem Pertahanan S-400 dari Rusia, Turki Kena Sanksi AS

Kompas.com - 15/12/2020, 12:16 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber CGTN News

WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Amerika Serikat (AS) memberikan sanksi kepada Turki karena telah membeli sistem pertahanan udara buatan Rusia, S-400.

Pernyataan itu dikeluarkan oleh AS pada Senin (14/12/2020) sebagaimana dilansir dari CGTN News.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Turki tersebut diberlakukan di bawah Undang-Undang CAATSA.

Baca juga: Sanksi AS Siap Jatuhkan Turki atas Akuisisi Sistem Pertahanan Udara S-400 Rusia

Sanksi yang dibebankan kepada Turki tersebut termasuk larangan semua lisensi ekspor AS dan otorisasinya kepada Presidensi Industri Pertahanan Turki (SSB).

Selain itu, AS juga akan membekukan aset sekaligus pembatasan visa Presiden SSB, Ismail Demis, di AS. Hal itu juga berlaku untuk pejabat SSB lainnya.

Pernyataan tersebut menambahkan, AS sebelumnya telah menjelaskan kepada Turki jika pembelian sistem pertahanan udara S-400 akan membahayakan keamanan teknologi dan personel militer AS.

Baca juga: Uji Coba Sistem Rudal S-400, Turki Diancam Sanksi oleh AS

Selain itu, pembelian sistem pertahanan udara itu akan memberikan dana segar yang besar untuk sektor pertahanan Rusia.

Pembelian S-400 tersebut, sambung pernyataan itu, juga akan memberikan Rusia akses ke angkatan bersenjata dan industri pertahanan Turki.

"Tindakan ini mengirimkan sinyal yang jelas bahwa AS akan sepenuhnya menerapkan CAATSA Pasal 231 dan tidak akan menoleransi transaksi signifikan dengan sektor pertahanan dan intelijen Rusia," tambah pernyataan itu.

Baca juga: Turki Diancam Keras AS, Jika Terkonfirmasi Uji Coba Rudal S-400 Buatan Rusia

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com