Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis 7 Tahun Terkait Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Siap Ajukan Banding

Ini disampaikan setelah dia menerima putusan bersalah dari Pengadilan Tinggi pada Kamis (9/11/2023).

Dia mengatakan menghormati keputusan pengadilan, meski pun bertekad untuk menggunakan semua jalur hukum yang ada, dimulai dengan mengajukan banding pada Kamis malam..

“Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri,” kata Syed Saddiq, seperti dilansir dari The Star.

“Saya sudah membahas hal ini dengan pengacara saya. Kami akan mengajukan banding dan membiarkan sistem peradilan menjadi platform untuk membersihkan nama saya,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tinggi.

Pengacaranya, Gobind Singh Deo, mengkonfirmasi kepada media bahwa putusan banding akan diajukan pada Kamis.

“Kami berharap setelah kami mengajukan banding, kami bisa segera mendapatkan tanggal persidangan,” kata anggota parlemen Damansara.

Mengomentari posisinya di Muda, Syed Saddiq mengatakan dia telah mengambil keputusan mengenai masalah tersebut, namun baru akan mengumumkannya hari ini pukul 17.00 setelah bertemu dengan anggota dan pimpinan partainya.

Ketika ditanya apakah ia siap mendengar kritik dari berbagai pihak menyusul putusan bersalah tersebut, Syed Saddiq mengatakan akan menerima hukuman apa pun.

Anggota parlemen Muar itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda RM10 juta atau Rp 3,4 miliar dan dua pukulan tongkat atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT), penyelewengan dana, dan pencucian uang.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis yang memutuskan Syed Saddiq bersalah atas semua dakwaan yang dihadapinya.

Hakim memutuskan Syed Saddiq bersalah atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana kepercayaan (CBT), penyelewengan dana dan pencucian uang.

Dalam keputusannya, Hakim Azhar Abdul mengatakan bahwa pembela tidak memberikan eksepsi yang masuk akal atas keempat dakwaan yang dihadapi.

https://www.kompas.com/global/read/2023/11/09/144412370/divonis-7-tahun-terkait-korupsi-mantan-menpora-malaysia-syed-saddiq-siap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke