Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Malaysia Buru 2 WNI yang Kabur Saat Akan Dibawa ke Penjara

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Polisi Malaysia tengah memburu dua WNI yang melarikan diri saat hendak dibawa dari Pengadilan Kota Tinggi ke Penjara Ledang untuk menjalani hukuman karena masuk secara ilegal ke "Negeri Jiran".

Kepala Polisi Distrik Kulai, Supt Tok Beng Yeow, menyebut dua tahanan asal Indonesia tersebut diidentifikasi sebagai Riki Rinaldi (40) dan Samirudin (36).

Tok mengatakan, kedua tahanan itu, bersama dengan dua warga Indonesia lainnya, sedianya akan menjalani hukuman penjara enam bulan di Penjara Ledang.

Mereka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kota Tinggi atas pelanggaran berdasarkan Pasal 5 (2) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Dia bercerita para WNI ditangkap oleh Petugas Penegakan Maritim Malaysia karena memasuki negara itu tanpa dokumen perjalanan yang sah dan dibawa ke Pengadilan Kota Tinggi untuk menghadapi dakwaan.

Tuk menyebut, pada Selasa (11/4/2023) pukul 11.20 waktu setempat, tiga anggota Maritim Malaysia ditugaskan untuk membawa mereka ke Penjara Ledang untuk menjalani hukuman penjara.

Nah, dalam perjalanan ke penjara, kata dia, dua orang asal Indonesia itu berhasil kabur.

"Mereka memutus rantai yang mengikat mereka dan membuka pintu belakang kendaraan sebelum melarikan diri ke perkebunan kelapa sawit yang terbengkalai di Jalan Felda Inas," jelas Tuk dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama pada Rabu (12/4/2023).

  • Salju Turun di Malaysia, Suhu Capai -5 Derajat Celsius
  • Cerita WNI Hobi Thrifting di Australia: Di Sini Kebanyakan untuk Amal
  • Cerita WNI Tinggal di Pasifik, Dapat Nama Kehormatan

Dia pun mengimbau masyarakat "Negeri Jiran" yang memiliki informasi tentang keberadaan dua WNI tersebut untuk dapat menghubungi nomor operasional Polisi Kulai.

https://www.kompas.com/global/read/2023/04/12/104300070/polisi-malaysia-buru-2-wni-yang-kabur-saat-akan-dibawa-ke-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke