Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

FOTO Penggrebekan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Malaysia Saat Dini Hari, Beberapa Coba Kabur, Petugas Temukan Tombak

SEREMBAN, KOMPAS.com – Kantor berita resmi milik Pemerintah Malaysia, Bernama, menerbitkan berita dilengkapi dengan foto penggrebekan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai Spring, Seremban, Negeri Sembilan tak lama setelah operasi itu dilakukan pada Rabu (1/2/2023).

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa, Departemen Imigrasi telah menahan sebanyak 67 imigran ilegal dalam operasi di permukiman ilegal di Nilai Spring pada pukul 01.30 pagi atau dini hari.

Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang mengatakan, mereka telah menahan warga negara Indonesia (WNI) berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.

Tan Ai Kiang menambahkan bahwa perkampungan itu telah didukung juga oleh listrik yang bersumber dari beberapa unit generator.

“Para personel yang terlibat dalam operasi itu harus berjalan kaki sekitar 1,2 kilometer melalui kawasan hutan untuk sampai ke pemukiman yang terletak di tanah rawa yang tidak rata, dengan jebakan dan anjing yang berkeliaran di kawasan itu," ucap dia, sebagaimana diberitakan Bernama. 

Dari 67 warga Indonesia yang ditahan, 11 di antaranya adalah laki-laki dewasa, 20 perempuan dewasa, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan.

"Beberapa dari mereka mencoba melarikan diri dan bertindak agresif untuk menghindari penangkapan," kata Tan Ai Kiang dalam sebuah pernyataan pada Rabu awal bulan ini.

Dia mengatakan pengawasan awal menemukan bahwa imigran gelap membangun pemukiman lebih dari dua tahun yang lalu.

Tan Ai Kiang menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan senjata seperti tombak dan parang.

“Semua tahanan ditempatkan di Depo Imigrasi Lenggeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia pada 1 Februari.

Tan Ai Kiang menjelaskan para warga Indonesia ini ditahan di bawah Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Imigrasi 1963 karena di antaranya tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.

https://www.kompas.com/global/read/2023/02/13/160000870/foto-penggrebekan-perkampungan-ilegal-warga-indonesia-di-malaysia-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke