Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jurnalis Peraih Nobel Maria Ressa Dibebaskan dari Tuduhan Penggelapan Pajak

MANILA, KOMPAS.com – Jurnalis Filipina peraih Penghargaan Nobel, Maria Ressa, dibebaskan dari empat tuduhan penggelapan pajak.

Pengadilan di Filipina pada Rabu (18/1/2023) memutuskan untuk membebaskan Ressa beserta situs berita online Rappler dari tuduhan penggelapan pajak.

Kasus pajak adalah salah satu dari beberapa tuntutan hukum yang dia dan Rappler hadapi dari pemerintah, sebagaimana dilansir DW.

Ressa adalah CEO sekaligus pemimpin redaksi (pemred) Rappler yang berbasis di Manila. Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya pada 2020.

Ressa menerima Penghargaan Nobel Perdamaian pada 2021 atas karya-karyanya dalam memperjuangkan kebebasan pers.

Penghargaan tersebut menjadikan Ressa sebagai orang Filipina pertama yang menyabet Penghargaan Nobel.

Berbicara kepada wartawan di luar gedung pengadilan pada Rabu, Ressa mengatakan bahwa putusan tidak bersalah atas tuduhan penggelapan pajak merupakan hal yang emosional.

“Butuh empat tahun dua bulan. Tapi hari ini, fakta menang. Kebenaran menang. Keadilan menang,” kata Ress mengacu pada persidangan.

Meski demikian, Ressa masih menghadapi tiga kasus lain, terutama tuduhan pencemaran nama baik yang sekarang dalam proses banding.

Ressa mendirikan Rappler untuk melawan misinformasi serta mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, termasuk selama perang yang dikobarkan Duterte melawan narkoba.

Rappler yang diluncurkan pada 2012 adalah salah satu situs berita yang paling populer di Filipina.

Otoritas Filipina memerintahkan situs web Rappler ditutup pada Juni 2022, berdasarkan perintah yang dikeluarkan pada 2018.

https://www.kompas.com/global/read/2023/01/18/111500770/jurnalis-peraih-nobel-maria-ressa-dibebaskan-dari-tuduhan-penggelapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke