Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

New York Larang Penjualan Hewan Peliharaan di Pet Shop Mulai 2024

Ini diatur berdasarkan undang-undang baru, yang ditandatangani oleh Gubernur Kathy Hochul pada Kamis (15/12/2022), yang dirancang untuk menghentikan pasokan hewan dari apa yang disebutnya "pabrik anak anjing".

Dilansir dari Reuters, Hochul, seorang Demokrat, mengatakan melarang toko hewan peliharaan menjual hewan peliharaan akan membantu melindungi kesejahteraan hewan dan menekan peternak grosir yang kejam.

New York akan bergabung dengan sekelompok kecil negara bagian lain, termasuk California, Illinois, dan Maryland, yang telah memberlakukan larangan serupa atas penjualan semacam itu.

Undang-undang membiarkan pintu terbuka bagi toko hewan peliharaan untuk bekerja sama dengan tempat penampungan hewan untuk mendorong adopsi, termasuk ruang sewa.

"Anjing, kucing, dan kelinci di seluruh New York pantas mendapatkan rumah yang penuh kasih sayang dan perlakuan yang manusiawi," kata Hochul.

Kelompok kesejahteraan hewan merayakan penandatanganan RUU tersebut, sementara beberapa bisnis hewan peliharaan menyuarakan keprihatinan bahwa hal itu akan merusak operator yang sah di industri tersebut.

Kepala Eksekutif American Society for the Prevention of Cruelty to Animals Matt Bershadker mengatakan itu adalah "kemenangan bersejarah"bagi hewan dan konsumen.

"Dengan mengakhiri penjualan anak anjing yang dibiakkan secara kejam di toko-toko hewan peliharaan negara bagian, New York menutup saluran yang memungkinkan penjual eceran dan peternak komersial mendapat untung dari kebrutalan yang tidak masuk akal," katanya.

Selmer's Pet Land di Suffolk County di Long Island New York memperingatkan dalam sebuah posting Facebook bahwa undang-undang tersebut akan memungkinkan peternak yang tidak etis berkembang di pasar gelap dan mempersulit untuk mendapatkan hewan peliharaan.

https://www.kompas.com/global/read/2022/12/16/120200270/new-york-larang-penjualan-hewan-peliharaan-di-pet-shop-mulai-2024

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke