Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AS Beri Sanksi Baru pada Korea Utara Terkait Uji Coba Rudal ICBM

Dilansir AFP, orang-orang dan organisasi yang menjadi sasaran, menurut pernyataan Departemen Luar Negeri AS, dituduh "mentransfer barang-barang sensitif ke program rudal Korea Utara."

"Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menghambat kemampuan Korut dalam memajukan program misilnya," ujar pernyataan itu.

Sanksi baru itu dengan cepat dicemooh duta besar Moskwa di Washington Anatoly Antonov.

"Sanksi berantai tidak akan (membantu) AS mencapai tujuannya," ujarnya.

Peluncuran itu jadi yang pertama kalinya bagi Pyongyang dalam menembakkan rudal paling kuat di negara itu pada jarak penuh sejak 2017.

Rudal itu tampaknya lebih tinggi dan lebih jauh daripada rudal balistik antarbenua yang sebelumnya diuji negara bersenjata nuklir itu.

Kim Jong Un secara pribadi mengawasi uji coba "tipe baru" ICBM, yang dibuat untuk meningkatkan penangkal nuklir negaranya terhadap "imperialis" AS.

Sebagai tanggapan, Departemen Luar Negeri AS memberikan sanksi kepada entitas Rusia yang disebut Ardis Group, PFK Profpodshipnik dan warga negara Rusia Igor Aleksandrovich Michurin.

AS juga memberikan sanksi kepada warga negara Korea Utara Ri Sung Chol dan entitas Korea Utara yang disebut Biro Urusan Luar Negeri Akademi Ilmu Pengetahuan Alam Kedua.

Pernyataan itu tidak merinci tuduhan spesifik terhadap orang-orang dan entitas ini.

Menteri Luar Negeri Antony Blinken berbicara dengan Menteri Luar Negeri Korea Selatan Chung Eui-yong Kamis malam untuk menegaskan kembali aliansi Washington dengan Seoul.

Kedua diplomat top itu menegaskan kembali bahwa peluncuran itu melanggar beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB.

Peluncuran disebut menunjukkan ancaman senjata pemusnah massal. Program rudal balistik Korut dianggap tidak sah, baik bagi Korsel maupun dunia internasional.

https://www.kompas.com/global/read/2022/03/25/140000870/as-beri-sanksi-baru-pada-korea-utara-terkait-uji-coba-rudal-icbm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke