Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korsel Denda Google Rp 2,5 Triliun karena Penyalahgunaan Dominasi

Hukuman itu datang beberapa minggu setelah Korea Selatan mengeluarkan undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar, seperti Google dan Apple, memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Monopoli penggunaan Play Store dan App Store akan memberikan keuntungan illegal bagi keduanya.

Dan minggu lalu seorang hakim Amerika Serikat memerintahkan Apple untuk melonggarkan kontrol atas sistem pembayaran App Store dalam melawan antimonopoli dengan pembuat Fortnite, Epic Games.

Google dan Apple mendominasi pasar aplikasi online di Korea Selatan, negara dengan ekonomi terbesar ke-12 di dunia dan dikenal karena kehebatan teknologinya.

Komisi Perdagangan Adil Korea (Korea Fair Trade Commission/KFTC) telah menyelidiki Google sejak 2016 karena diduga mencegah pembuat ponsel pintar lokal seperti Samsung Electronics untuk menyesuaikan OS Android-nya.

Google disebut menghambat persaingan pasar melalui "perjanjian anti-fragmentasi" yang mencegah pembuat ponsel pintar memasang versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "Android forks", di perangkat mereka.

"Karena itu, pembuat perangkat tidak dapat meluncurkan produk inovatif dengan layanan baru," tambah KFTC dalam sebuah pernyataan yang dikutip VOA Indonesia.

"Akibatnya, Google dapat semakin memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler."

KFTC mendenda Google sebesar 176,8 juta dollar AS dan memerintahkan raksasa teknologi global itu untuk mengambil langkah korektif.

Data Kementerian Sains Seoul menyebutkan pendapatan Play Store mencapai hampir 6 triliun won (5,2 miliar dollar AS) pada 2019 atau 63 persen dari total pendapatan negara.

https://www.kompas.com/global/read/2021/09/14/202420870/korsel-denda-google-rp-25-triliun-karena-penyalahgunaan-dominasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke