Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Tengah Wabah Covid-19, Hukuman Mati di Negara Ini Meroket

Di tahun 2020, paling tidak 483 orang di seluruh dunia telah dieksekusi.

Ini adalah jumlah eksekusi paling sedikit menurut catatan Amnesty International selama 10 tahun terakhir.

Namun, hukuman mati masih dijatuhkan di Timur Tengah, Amerika Serikat, dan Asia.

Tiga negara paling banyak mengeksekusi

Menurut data Amnesty International, negara yang paling banyak melakukan eksekusi terhadap warganya di tahun 2020 adalah Iran, yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 246 orang.

Dari jumlah yang dieksekusi, 23 di antaranya dihukum mati di tahun 2020 dengan tuduhan kekerasan politik.

Amnesty mengatakan banyak pengadilan berlangsung secara tidak adil di mana keputusan diambil berdasarkan "pengakuan" yang dipaksakan dan melibatkan pelanggaran HAM lain, seperti penyiksaan dan penghilangan yang disengaja.

Mesir menjadi negara kedua dengan 107 eksekusi di tahun 2020, tiga kali lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Menurut laporan Amnesty, Iran, Mesir, Irak, dan Arab Saudi adalah empat negara yang paling banyak melakukan eksekusi yaitu sekitar 88 persen dari keseluruhan angka di 2020.

China menyembunyikan angka jumlah eksekusi dan hukuman mati dan menganggapnya sebagai rahasia negara. Karenanya, data Amnesty International tidak mencatat jumlah eksekusi di China.

Namun, organisasi tersebut mengatakan China telah mengeksekusi ribuan orang setiap tahunnya, sehingga menjadi salah satu negara yang paling banyak melakukan eksekusi di dunia.

Sementara itu, di benua Amerika, satu-satunya negara yang melakukan eksekusi di tahun 2020 adalah Amerika Serikat.

Mantan Presiden AS Donald Trump kembali menyetujui eksekusi hukuman mati yang selama 17 tahun terakhir tidak lagi diizinkan, dengan melakukan eksekusi terhadap 10 orang dalam masa kurang dari enam bulan di 2020.

India, Oman, Qatar dan Taiwan juga kembali menerapkan eksekusi hukuman mati.

Kawasan Asia Pasifik terus melanggar hukum internasional

Menurut Amnesty, hukum dan standar internasional yang kini berlaku melarang penjatuhan hukuman mati atas tindakan kriminal yang tidak melibatkan pembunuhan yang disengaja.

Namun banyak negara-negara di kawasan Asia Pasifik melanggar hukum tersebut dan tetap menerapkan hukuman mati bagi tindakan kriminal yang bukan atas motif pembunuhan yang disengaja.

Sebagai contoh, di China, Indonesia, Laos, Malaysia, Singapura dan Sri Lanka, hukuman mati masih dijatuhkan terhadap pelanggaran terkait narkoba.

Di Pakistan, hukuman mati dijatuhkan terhadap mereka yang dituduh melakukan penistaan.

Di Maladewa, lima orang yang melakukan tindakan kriminal saat berusia di bawah 18 tahun akan tetap dijatuhi hukuman mati walau belum dieksekusi.

Amnesty International mengatakan aturan pembatasan di tengah pandemi Covid-19 menyebabkan sulitnya mendapatkan bantuan hukum dan berjalannya proses pengadilan yang adil di beberapa negara.

Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard mengatakan, pelaksanaan hukuman mati adalah "hukuman yang barbar" dan penerapan hukuman mati di masa pandemi "khususnya merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia".

"Menentang usaha eksekusi dalam keadaan normal saja sudah susah dilakukan, namun di kala pandemi banyak dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati tidak bisa mendapatkan bantuan hukum, dan mereka yang berusaha membantu juga harus menghadapi risiko kesehatan," katanya.

Usaha menghentikan eksekusi di seluruh dunia

Walau jumlah eksekusi meningkat di beberapa negara, jumlah eksekusi global menurun di tahun 2020.

Jumlah eksekusi sebanyak 483 buah di tahun 2020 merupakan penurunan 26 persen dibandingkan tahun 2019, dan turun 70 persen dari angka 1.634 orang yang dieksekusi di tahun 2015.

Jumlah eksekusi di Arab Saudi turun sebanyak 85 persen, dari 184 di tahun 2019, menjadi 27 di tahun 2020, dan menurun 50 persen di Irak, dari 100 orang di tahun 2019 menjadi 45 orang di tahun 2020.

Tidak ada eksekusi yang dilakukan di Bahrain, Belarus, Jepang, Pakistan, Singapura dan Sudan, yang merupakan negara-negara yang melakukan eksekusi di tahun 2019.

Jumlah vonis hukuman mati yang dijatuhkan juga menurun sebanyak 36 persen dibandingkan di tahun 2019.

Meski ada penurunan, Amnesty International tidak akan berhenti berusaha keras untuk menghentikan dijatuhkannya hukuman mati di seluruh dunia.

Sampai saat ini, sebanyak 108 negara sudah menghapus hukuman mati bagi semua tindak kejahatan, sementara 144 negara tidak lagi melakukan menjatuhkan hukuman mati ataupun melaksanakannya.

Dan Amnesty mendesak lebih banyak lagi negara untuk mengikuti jejak ini.

"Kami mendesak para pemimpin di semua negara yang belum mencabut hukuman mati untuk membuat tahun 2021 sebagai tahun di mana pembunuhan oleh negara dihentikan. Kami akan terus memperjuangkan sampai hukuman mati dihapus dari seluruh negara di dunia," kata Agnes Callamard.

https://www.kompas.com/global/read/2021/04/21/182000070/di-tengah-wabah-covid-19-hukuman-mati-di-negara-ini-meroket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke