Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bunuh WNI di Singapura, Pria Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang pria Bangladesh, Ahmed Salim (31), dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah karena membunuh pacarnya yang merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Ahmed membunuh Nurhidayati Wartono Surata karena Nurhidayati menolak meninggalkan pria yang baru dikenalnya sebagaimana dilansir dari The Straits Times, Senin (14/12/2020).

Ahmed mencekik pacarnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) tersebut di sebuah kamar hotel di Hotel Golden Dragon, Geylang, Singapura, pada 30 Desember 2018 malam.

Komisaris Yudisial Mavis Chionh memvonis Ahemd atas tuduhan pembunuhan. Hingga akhirnya Ahmed dinyatakan terbukti membunuh Nurhidayati lalu dijatuhi hukuman mati.

Dalam sidang sebelumnya, pengadilan telah mendengar bahwa Ahmed dan Nurhidayati memulai hubungan pada Mei 2012.

Seiring berjalannya waktu, keduanya lalu memuutuskan untuk menikah pada Desember 2018.

Kronologi pembunuhan

Namun, kisah percintaan pasangan itu berubah ketika Nurhidayati bertemu dan berkenalan dengan pria Bangladesh lain, Shamin Shamizur Rahman, pada pertengahan 2018.

Ahmed curiga bahwa Nurhidayati selingkuh dengan Shamin. Setelah didesak, Nurhidayati akhirnya mengaku bahwa dia menjalin hubungan gelap dengan Shamin.

Karena patah hati, Ahmed meminta ibunya untuk mencarikannya calon istri. Beruntungnya, Ahmed langsung mendapatkan calon istri dan pernikahan akan dilangsungkan pada Februari 2019.

Tetapi beberapa bulan kemudian, Ahmed dan Nurhidayati berdamai dan kembali berkencan. Namun, keduanya kembali bertengkar karena Nurhidayati selingkuh lagi dengan pria lain.

Pada suatu kesempatan, keduanya sedang berada di kamar hotel dan Ahmed menutup mulut Nurhidayati dengan handuk. Ahmed akhirnya melepaskan handuk dari mulut Nurhidayati ketika dia mulai kesulitan bernapas.

Beberapa waktu kemudian, pada akhir 2018, Nurhidayati mulai mengobrol dengan dengan pria Bangladesh lain, Hanifa Mohammad Abu, di platform media sosial Facebook.

Dia kemudian memberi tahu Hanifa bahwa dia menjalin hubungan dengan Ahmed. Nurhidayati lantas berjanji kepada Hanifa bahwa dia akan memutuskan hubungannya secara baik-baik dengan Ahmed.

Pada 9 Desember 2018, Nurhidayati memberi tahu Ahmed bahwa dia punya pacar baru. Nurhidayati bahkan meminta Ahmed untuk kembali ke Bangladesh untuk melanjutkan perjodohannya.

Namun, Ahmed tidak terima dan meyakinkan Nurhidayati untuk bertemu kembali. Keduanya lantas bertemu pada 30 Desember di kamar Hotel Golden Dragon.

Di sana kejadian nahas itu terjadi. Ahmed berulangkali mengancam akan membunuh Nurhidayati jika dia tidak mengakhiri hukumannya dengan Hanifa.

Nurhidayati menolak ancaman Ahmed lalu Ahmed mencekik leher Nurhidayati dengan handuk hingga tewas.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun mengatakan di pengadilan sebelumnya bahwa Ahmed kemudian melilitkan tali di leher Nurhidayati beberapa kali dan mengencangkannya dengan beberapa simpul.

Setelah membunuh Nurhidayati, Ahmed kembali ke asramanya di Sungei Tengah Lodge, di sana, dia menyerahkan sekitar 1.000 dollar Singapura (Rp 10 juta) kepada kolega dan teman sekamarnya Khalik Md Abdul.

Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh, dan mengatakan bahwa dia telah membunuh seseorang.

Jenazah Nurhidayati ditemukan pada 31 Desember 2018 sekitar pukul 10.15 waktu setempat oleh resepsionis hotel.

Polisi lalu menangkap Ahmed sekitar pukul 10.45 waktu setempat pada 31 Desember 2018.

https://www.kompas.com/global/read/2020/12/14/111842070/bunuh-wni-di-singapura-pria-bangladesh-dijatuhi-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke