Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lawan Corona, Singapura Terbitkan UU Larangan "Nongkrong"

Parlemen Singapura pada Selasa sore (7/4/2020) meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang segala bentuk aktivitas sosial seperti kumpul-kumpul dan nongkrong.

Undang-undang (UU) ini mencakup perkumpulan sosial sekecil apa pun baik yang dilakukan di rumah ataupun di tempat umum.

Hanya penghuni satu rumah yang diizinkan tetap berkumpul.

Menteri Kesehatan Gan Kim Yong menyampaikan, terbitnya UU ini merupakan salah satu upaya untuk menghentikan penambahan pasien Covid-19.

Gan akan diberikan wewenang khusus untuk melarang dan menghentikan segala bentuk perkumpulan hingga 6 bulan ke depan.

Selain itu pemerintah Negeri “Singa” juga memiliki kekuasaan untuk membatasi gerak-gerik warga hanya di lingkungan tempat tinggalnya.

Tidak ketinggalan tempat-tempat umum yang masih diizinkan beroperasi seperti restoran, supermarket, dan toko-toko kebutuhan esensial lainnya akan ditutup jika tidak mengindahkan peraturan pemerintah.

UU ini dapat diperpanjang hingga setahun ke depan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi.

Pemerintah Singapura tidak akan segan menindak hukum pelanggar UU ini.

Pelanggar pertama kali akan dijatuhi hukuman denda 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 113 juta), atau hukuman penjara maksimal 6 bulan, atau kombinasi kedua hukuman.

Jika diulangi akan didenda 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 226 juta), atau penjara maksimal 1 tahun, atau kombinasi keduanya.

Gan kembali menegaskan agar warga hanya keluar meninggalkan rumah untuk keperluan penting atau darurat.

Warga diminta untuk menghindari kontak fisik dan mengenakan masker jika harus berinteraksi langsung.

Social distancing juga harus terus dilakukan antarindividu dengan jarak minimal 1 meter.

UU ini jauh lebih ketat dari peraturan yang diterapkan 26 Maret lalu, yang membatasi perkumpulan maksimal 10 orang.

Seperti diketahui juga Singapura mulai hari ini menerapkan kebijakan circuit breaker. Pekerja dan pelajar diperintahkan untuk menjalankan aktivitas dari rumah masing-masing.

Toko-toko yang tidak menjual kebutuhan esensial juga harus ditutup. Warga pun dilarang mengonsumsi makanan di tempat, dan harus membawa pulang untuk disantap di kediaman masing-masing.

Melonjaknya kasus transmisi lokal menjadi latar belakang penerbitan UU dan penerapan kebijakan circuit breaker.

Diharapkan rantai kasus transmisi lokal yang bersifat komunal dapat segera dihentikan untuk mencegah pandemi menjadi tidak terkendali.

https://www.kompas.com/global/read/2020/04/07/212940970/lawan-corona-singapura-terbitkan-uu-larangan-nongkrong

Terkini Lainnya

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Global
Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Global
Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun 'Menampakkan Diri'

Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun "Menampakkan Diri"

Global
Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Global
Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Internasional
Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Global
Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Internasional
Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Global
Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Internasional
Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Global
Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Global
Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Global
Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Global
Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke