KOMPAS.com - Tak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan dimulai. Calon siswa baru jenjang SD hingga SMA harus mempersiapkan diri.
Salah satunya memahami jalur pendaftarannya. Sebab, ada empat jalur untuk pendaftaran di PPDB 2023.
Mengutip akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Sabtu (15/4/2023), ini penjelasan terkait 4 jalur pendaftaran PPDB 2023.
Keempat jalur itu yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Baca juga: 5 Cara Mengatasi Emosi yang Tidak Stabil, Siswa Perlu Coba
Tentu dengan adanya keempat jalur pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil, sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dari jalur pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
1. Calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB di satu wilayah zonasi.
2. Sekolah memprioritaskan calon siswa yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
3. Berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Atau jika tidak ada KK karena situasi tertentu seperti bencana alam dan/atau sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
4. Selain jalur zonasi, siswa juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi persyaratan.
Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Solo, Info Daftar PPDB 2023
5. Penetapan wilayah zonasi oleh pemda perlu memperhatikan:
6. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka di pendaftaran PPDB.
7. Bagi sekolah yang terletak di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan zonasi setiap jenjang dilakukan dengan kerja sama antara pemda.
1. Calon siswa jalur afirmasi boleh berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
2. Jika calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan pemda, maka penentuan peserta didik baru bisa dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.