Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPIP Minta Kemendikbud Masukan Pancasila dalam Kurikulum

Kompas.com - 31/01/2021, 10:38 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memasukan Pancasila sebagai mata pelajaran tersendiri pada kurikulum mendatang.

BPIP memandang Pancasila memiliki arti penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter siswa.

“Masukan BPIP saat ini pendidikan Pancasila belum secara penuh masuk di kurikulum kita. Nanti itu kita bicarakan dalam konteks lebih lanjut untuk bisa mematangkan rencana ini,” kata Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR, Kamis (28/1/2021).

Saat ini Kemendikbud tengah menggodok Peta Jalan Pendidikan 2035 dan revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Peta Jalan Pendidikan itu rencananya akan disahkan menjadi peraturan presiden pada Mei-Oktober 2021. Peta ini mengatur langkah teknis dari implementasi revisi UU Sisdiknas yang rencananya diajukan pemerintah tahun ini.

Baca juga: Perpres 7/2021 Diteken Jokowi, Pencegahan Ekstremisme Bakal Masuk Kurikulum

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP Adji Samekto mengaku kecewa kurikulum pendidikan belum menyertakan mata pelajaran Pancasila.

“Meskipun berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, namun ironisnya tidak terdapat mata pelajaran mengenai Pancasila di dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi,” tuturnya.

Ia menjabarkan pada Pasal 37 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pendidikan Pancasila tidak tertera dalam ragam mata pelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah.

Pancasila, katanya, hanya terintegrasi dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula di pendidikan tinggi.

Menurutnya, itu tidak cukup untuk menghadapi pengaruh globalisasi pada generasi muda. Kondisi ini, kata dia, mengakibatkan Pancasila seolah absen di ruang publik dan tidak terasa kehadirannya di sekolah maupun di perguruan tinggi.

“Terbukti dari hasil berbagai survei yang memperlihatkan semakin melemahnya pemahaman akan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara di masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar dia.

Untuk itu, ia menyarankan Kemendikbud mempertimbangkan mengembalikan pendidikan Pancasila ke bangku pendidikan melalui revisi UU Sisdiknas.

Sebelumnya, Kemendikbud berencana merampungkan finalisasi draf perubahan UU Sisdiknas pada November 2021 dan menyampaikan naskah akademik dan rapat konsultasi dengan DPR pada Desember 2021.

Terdapat beberapa perubahan yang tengah dibahas dalam Peta Jalan Pendidikan 2035 dan UU Sisdiknas. Beberapa di antaranya ialah Kemendikbud mempertimbangkan penggunaan aplikasi digital untuk kurikulum hingga pemberian tunjangan hanya untuk guru berkinerja baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com