Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Anggota DPR Dapat Kuota 20 Persen Beasiswa KIP Kuliah?

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tengah ramai diperbincangkan karena dianggap distribusinya tidak merata dan bahkan penerimanya didapati memiliki gaya hidup mewah.

Selain mahasiswa, ternyata KIP Kuliah ini juga ternyata diterima oleh para anggota DPR, DPD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial.

Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Muni Ika, membenarkan adanya pemberian kuota tersebut.

Menurut Muni, pemberian kuota itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam Permendikbud itu disebutkan adanya kuota untuk pemangku kepentingan termasuk di dalamnya anggota DPR.

"Termasuk dari anggota DPR, dan juga anggota DPD RI itu bagian dari pemangku kepentingan," kata Muni Ika dalam acara Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Senin (10/5/2024).

Lantas, seberapa besar kuota yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk lembaga tersebut?

Muni mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya memberikan kuota 20 persen untuk semua pemangku kepentingan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2020.

"Sekitar 20 persenan kuota pemangku kepentingan," ujarnya.

Kendati demikian, Muni menegaskan, setiap usulan dari pemangku kepentingan akan tetap diseleksi dan diverifikasi setara dengan pendaftar KIP Kuliah lainnya.

Begitu pula dengan persyaratan dan tolok ukur dalam melakukan seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi baik negeri atau swasta.

"Kalau memenuhi persyaratan itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Puslapdik tentunya dan kalau tidak memenuhi syarat di sistem kami itu sudah notifikasi kalau diterima atau ditolak," tuturnya.

"Jadi kuota aspirasi itu mengusulkan dan tentunya semuanya akan diverifikasi oleh perguruan tinggi," jelas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/05/11/150053171/benarkah-anggota-dpr-dapat-kuota-20-persen-beasiswa-kip-kuliah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke