KOMPAS.com - Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 saat ini diundur.
Semula 17 September, kini diundur 20 September 2023. Meski diundur, para pendaftar CPNS dan PPPK 2023 lebih baik tahu dulu cara daftar dan syarat serta link pendaftaran.
Link dan cara daftar CPNS 2023
Peserta seleksi perlu memperhatikan cara mendaftar CPNS 2023 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Membuat akun
2. Login akun
3. Memilih jenis seleksi dan formasi
4. Unggah dokumen
5. Cetak kartu
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Demikian cara daftar, link pendaftaran dan jadwal terbaru CPNS 2023 yang bakal dibuka pada 20 September 2023.
https://www.kompas.com/edu/read/2023/09/17/135715871/link-pendaftaran-dan-jadwal-cpns-2023-terbaru