KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menganulir Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Dalam unggahan disebutkan, keputusan Anwar Usman itu membuat Prabowo mengamuk kepada Presiden Joko Widodo.
Narasi tersebut muncul di Facebook. Sebuah akun membagikan tautan di kanal Youtube berjudul:
PRABOWO NGAMUK KE J0K0WI??GIBRAN DI ANULIR MK DARI CAWAPRES, USAI PUTUSAN DIBATALKAN.
Namun, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun Gibran merupakan bakal cawapres yang mendampingi Prabowo. Mereka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023).
Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa maju sebagai cawapres setelah adanya putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusannya, MK menyatakan, usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.