KOMPAS.com - "Pemilihan Umum telah memanggil kita, Seluruh rakyat menyambut gembira. Hak demokrasi Pancasila, Hikmah Indonesia Merdeka....".
Suasana politik sudah menghangat menjelang Pemilu 2024. Partai politik sudah melakukan sejumlah manuver dalam menentukan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang akan diusung.
Sesuai aturan yang berlaku, pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Sebelum pemungutan suara, akan ada masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Meski pemilu merupakan pesta politik dan perlu dilakukan dengan kegembiraan, ada sejumlah pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa larangan kampanye diberlakukan terhadap sejumlah pihak yang perlu menjaga independensi dan netralitasnya.
Contohnya, anggota TNI dan Polri tidak boleh berkampanye. Bahkan, anggota TNI dan Polri juga tidak punya hak pilih dalam pemilu.
Namun, ada juga sejumlah pihak yang punya hak pilih, namun dilarang ikut berkampanye dalam masa pemilu. Siapa saja? Simak infografik berikut ini: