KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah mengurangi masa tahanan Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jika sebelumnya Putri mendapat vonis 20 tahun penjara, majelis hakim MA kemudian memberi keringanan hingga setengahnya, yaitu 10 tahun penjara.
Namun, setelah vonis MA itu beredar sejumlah unggahan hoaks dan informasi keliru terkait Putri.
Salah satunya, Putri Candrawathi disebut mengalami gangguan jiwa. Unggahan berupa video itu juga menggunakan foto Putri yang terlihat dipegang sejumlah orang karena terlihat histeris.
Foto yang digunakan sebagai thumbnail itu kemudian diketahui sebagai hasil manipulasi.
Simak penjelasan terkait beredarnya hoaks Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa, serta bantahannya dalam infografik di bawah ini:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.