KOMPAS.com - Kampanye Pemilu 2024 akan digelar selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kampanye merupakan tahapan di mana peserta atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu, dipersilakan untuk meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusung.
Kampanye dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR dan DPRD.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada delapan metode kampanye yang dapat dilakukan.
Apa saja metode kampanye yang diatur dalam UU Pemilu? Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini.