KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024.
Pastikan nama kita terdaftar dalam Pemilu 2024, sehingga kita tidak kehilangan suara dan bisa menggunakan hak dalam pesta politik mendatang.
KPU menyediakan situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ agar kita bisa mengecek nama kita sebagai pemilih dalam DPT Pemilu 2024.
Di situs itu kita juga bisa mengetahui tempat pemungutan suara (TPS) yang kita datangi dalam Pemilu 2024.
Lalu bagaimana jika kita ingin pindah TPS, karena ada kepentingan lain seperti urusan pekerjaan atau pindah rumah?
Berikut tata cara agar kita bisa pindah TPS dari lokasi awal sesuai DPT. Simak dalam infografik ini: