KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny Plate yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat kasus itu terjadi telah dicopot dari jabatannya.
Kasus ini masih diproses Kejaksaan Agung dan belum sampai ke pengadilan. Meski begitu, berbagai informasi keliru terkait proses hukumnya beredar di media sosial.
Salah satunya adalah unggahan yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menuntut hukuman mati terhadap Johnny Plate.
Kabar ini jelas merupakan hoaks, karena dalam sistem hukum di Indonesia, seorang presiden tidak bisa mengintervensi ranah yudikatif.
Namun, bagaimana narasi itu beredar? Bagaimana bantahannya?
Simak dalam video di bawah ini:
Tim Cek Fakta Kompas.com terus melakukan upaya pelurusan terhadap berbagai informasi keliru dan hoaks yang beredar di masyarakat.
Simak terus artikel-artikelnya di tautan berikut ini: https://www.kompas.com/cekfakta/
Anda juga bisa menyimak berbagai video hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com melalui tautan di saluran YouTube berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.