KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny Plate yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat kasus itu terjadi telah dicopot dari jabatannya.
Kasus ini masih diproses Kejaksaan Agung dan belum sampai ke pengadilan. Meski begitu, berbagai informasi keliru terkait proses hukumnya beredar di media sosial.
Salah satunya adalah unggahan yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menuntut hukuman mati terhadap Johnny Plate.
Kabar ini jelas merupakan hoaks, karena dalam sistem hukum di Indonesia, seorang presiden tidak bisa mengintervensi ranah yudikatif.
Namun, bagaimana narasi itu beredar? Bagaimana bantahannya?
Simak dalam video di bawah ini:
Tim Cek Fakta Kompas.com terus melakukan upaya pelurusan terhadap berbagai informasi keliru dan hoaks yang beredar di masyarakat.
Simak terus artikel-artikelnya di tautan berikut ini: https://www.kompas.com/cekfakta/
Anda juga bisa menyimak berbagai video hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com melalui tautan di saluran YouTube berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.