Pada November tahun lalu, polisi bahkan membubarkan paksa peringatan 21 tahun penculikan dan pembunuhan pemimpin pro-kemerdekaan, Theys Eluay di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura.
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan mahasiswa yang mengibarkan bendera Bintang Kejora, simbol kemerdekaan Papua.
Buntutnya, 15 orang ditangkap. Tiga dari mereka dikenai pasal makar dan enam lainnya didakwa terkait kekerasan terhadap polisi.
Baca juga: Keteguhan Filep Karma Membebaskan Papua
Secara keseluruhan, Amnesty International Indonesia mencatat terjadi 36 insiden dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan.
Insiden itu melibatkan 41 korban yang tercatat sepanjang tahun.
Contohnya pada 15 Maret 2022, polisi menembak mati dua orang dan melukai tiga orang lainnya.
Penembakan itu terjadi ketika ada demonstrasi di Kabupaten Yahukimo, menentang pemekaran Papua dan Papua Barat.
Kejadian lainnya, terjadi pembunuhan dan mutilasi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika pada Agustus 2022.
Atas kejadian itu, polisi menahan enam anggota TNI dan tiga warga sipil.
Pembunuhan lainnya disangkakan kepada 18 anggota satuan militer Yonif Raider 600/Modang.
Mereka ditangkap karena mengakibatkan kematian Bruno Kimko dan luka serius pada dua orang lainnya. Namun, 18 orang itu belum dituntut sampai akhir tahun.
Atas maraknya pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinannya.
PBB mendorong penyelidikan penuh atas kasus dugaan pembunuhan di luar hukum tersebut.
Menurut catatan Amnesty International Indonesia, sepanjang Februari 2018 hingga 2022 terjadi total 105 korban dugaan pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.