Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catatan Amnesty International atas Pelanggaran HAM di Papua pada 2022-2023

KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia turut menyoroti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua, dalam laporan Situasi Hak Asasi Manusia Secara Global 2022/2023.

Secara keseluruhan, laporan Amnesty International menganalisis situasi HAM di 156 negara selama 2022.

Di Indonesia sendiri, kebebasan berekspresi semakin dibatasi akibat disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Sejumlah pasal di KUHP, seperti Pasal 310, memuat ancaman pidana atas pencemaran nama baik dalam konteks lainnya (secara non elektronik).

Pasal itu justru digunakan untuk membungkam aktivitas-aktivitas politik, khususnya terhadap orang-orang yang mengkritik revisi Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua (UU Otsus).

Terjadi pelanggaran HAM buntut perbedaan politik di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai peningkatan aktivitas militer di wilayah mereka.

Peningkatan aktivitas militer itu akan memicu protes baru gerakan pro-kemerdekaan yang memang sudah ada sejak lama.

Represi aparat

Aksi protes di Papua dan Papua barat direspons dengan kekuatan aparatur keamanan yang berlebih.

Contohnya, pada 10 Mei 2022, polisi menangkap tujuh aktivis politik ketika melangsungkan protes di Jayapura.

Ketujuh aktivis itu menentang rencana pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat, dengan menjadi wilayah administratif yang lebih kecil.

Meski mereka akhirnya dibebaskan tanpa dakwaan, tetapi di hari yang sama terjadi kekerasan yang dilakukan oleh polisi.

Polisi menendang, memukul dengan pentungan karet dan pentungan kayu terhadap para demonstran yang menuju DPRD Kota Jayapura, Abepura. Sedikitnya 36 massa aksi mengalami luka-luka.

Tidak hanya demonstrasi, acara di lingkungan kampus pun dibubarkan oleh aparat.

Pada November tahun lalu, polisi bahkan membubarkan paksa peringatan 21 tahun penculikan dan pembunuhan pemimpin pro-kemerdekaan, Theys Eluay di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura.

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan mahasiswa yang mengibarkan bendera Bintang Kejora, simbol kemerdekaan Papua.

Buntutnya, 15 orang ditangkap. Tiga dari mereka dikenai pasal makar dan enam lainnya didakwa terkait kekerasan terhadap polisi.

Pembunuhan di luar hukum

Secara keseluruhan, Amnesty International Indonesia mencatat terjadi 36 insiden dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan.

Insiden itu melibatkan 41 korban yang tercatat sepanjang tahun.

Contohnya pada 15 Maret 2022, polisi menembak mati dua orang dan melukai tiga orang lainnya.

Penembakan itu terjadi ketika ada demonstrasi di Kabupaten Yahukimo, menentang pemekaran Papua dan Papua Barat.

Kejadian lainnya, terjadi pembunuhan dan mutilasi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika pada Agustus 2022.

Atas kejadian itu, polisi menahan enam anggota TNI dan tiga warga sipil.

Pembunuhan lainnya disangkakan kepada 18 anggota satuan militer Yonif Raider 600/Modang.

Mereka ditangkap karena mengakibatkan kematian Bruno Kimko dan luka serius pada dua orang lainnya. Namun, 18 orang itu belum dituntut sampai akhir tahun.

Atas maraknya pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinannya.

PBB mendorong penyelidikan penuh atas kasus dugaan pembunuhan di luar hukum tersebut.

Menurut catatan Amnesty International Indonesia, sepanjang Februari 2018 hingga 2022 terjadi total 105 korban dugaan pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/03/31/084120882/catatan-amnesty-international-atas-pelanggaran-ham-di-papua-pada-2022

Terkini Lainnya

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Data dan Fakta
Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Sejarah dan Fakta
Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi 'Online'

Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi "Online"

Hoaks atau Fakta
Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

Hoaks atau Fakta
Kebencian terhadap Perang Nuklir yang Melahirkan Godzilla

Kebencian terhadap Perang Nuklir yang Melahirkan Godzilla

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Cristiano Ronaldo Kritik Penampilan Marselino Ferdinan

[HOAKS] Cristiano Ronaldo Kritik Penampilan Marselino Ferdinan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pelatih Timnas Guinea Kaba Diawara Sebut Indonesia Negara Miskin

[HOAKS] Pelatih Timnas Guinea Kaba Diawara Sebut Indonesia Negara Miskin

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Saldi Isra Mundur dari Hakim MK, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Saldi Isra Mundur dari Hakim MK, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke