KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, Richard Eliezer atau Bharada E dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu telah dijatuhi vonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam unggahan itu disebutkan, pemindahan dilakukan agar Bharada E aman dari ancaman Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang juga menjadi terdakwa.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram