KOMPAS.com - Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin proyek reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Menurut Anies, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya jika reklamasi tetap dilanjutkan.
"Mengapa kita menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolan lingkungan," kata Anies, saat debat putaran kedua Pilkada DKI, 12 April 2017.
Baca juga: Jejak 5 Tahun Kepemimpinan Anies di Jakarta
Janji tersebut ditunaikan setahun setelahnya. Anies mengumumkan bahwa Pemprov DKI menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada September 2018.
Proyek reklamasi di 13 pulau itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melakukan verifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.
Berdasarkan hasil verifikasi, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
“Tiga belas pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi. Setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies kala itu.
Baca juga: [HOAKS] Prabowo Dukung Anies Baswedan sebagai Capres
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.
Anies mengatakan, alasan utama dia menghentikan pembangunan pulau reklamasi adalah karena pembangunan itu akan membuat Jakarta bisa mengalami banjir besar. Ia menilai, Jakarta setelah adanya pulau reklamasi seperti mangkuk.
Jakarta dialiri 13 sungai dan di sisi utara ada pesisir. Sementara, Jakarta mengalami penurunan permukaan tanah, sehingga permukaan air laut menjadi lebih tinggi daripada permukaan muka sungai.
Menurut dia, saat hujan turun, baik di Jakarta maupun wilayah pegunungan, air semestinya turun hingga ke pesisir pantai. Namun, ketika ada pulau reklamasi dengan panjang 3 hingga 5 kilometer, air tak akan langsung mengalir ke laut, tetapi akan kembali ke Jakarta.