Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Dua video di Facebook memuat hoaks terkait sengketa kepemilikan Kepulauan Pasir atau Ashmore Reef antara Indonesia dan Australia.
Video yang telah ditonton ratusan ribu kali itu menarasikan bahwa telah terjadi perang antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan angkatan bersenjata Australia.
Konflik diakhiri dengan sikap Australia yang meminta maaf kepada TNI dan mengakui Kepulauan Pasir sebagai wilayah kedaulatan Indonesia.
Kedua video memiliki narasi yang identik yakni membahas aktivitas Australia yang berusaha mengeksplorasi sumber bahan bakar minyak (BBM) di Kepulauan Pasir.
Selanjutnya narator mengulas pernyataan pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, bahwa Kepulauan Pasir milik mereka.
Terakhir, video itu membahas dukungan agar Pemerintah Indonesia menerima tawaran bantuan pembelajaran teknologi pemanfaatan nuklir dari Rusia untuk pembangkit tenaga listrik.
Dua video itu diunggah oleh akun ini dan ini. Dalam kedua video itu terdapat narasi ataupun keterangan yang menyebutkan bahwa Australia mengaku kalah dalam sengketa Kepulauan Pasir dan meminta maaf kepada TNI.
Keterangan tertulis salah satu unggahan itu sebagai berikut:
Australia minta maaf ke TNI & mengakui kekalahan soal sengketa pulau pasir.
Seperti diberitakan Antaranews, Ferdi mengaku memiliki bukti bahwa Kepulauan Pasir milik Indonesia yang merupakan warisan dari masa penjajahan Belanda.
Pihaknya menolak isu perang di sana, kendati tetap menuntut agar Australia menyerahkan Kepulauan Pasir kepada masyarakat adat dari Timor Barat, Rote, Sabu, dan Alor, di Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya Antara memberitakan pernyataan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, L Amrih Jinangkung, tentang kepemilikan Kepulauan Pasir.
Ia memaparkan, pemerintah tidak pernah menyebutkan Kepulauan Pasir milik Indonesia. Kemudian terdapat sejumlah dokumen yang menyebutkan wilayah itu milik Australia.
Amrih menuturkan, Deklarasi Juanda tahun 1957 yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960, serta peta NKRI tahun 1957, dan 1960, tidak memasukkan Kepulauan Pasir sebagai wilayah Indonesia
Kemudian Indonesia dan Australia menandatangani MoU pada tahun 1974, yang kemudian disempurnakan melalui perjanjian tahun 1981 dan 1989, untuk memperbolehkan masyarakat Indonesia melaut hingga wilayah tersebut.