Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial yang menyebut bahwa bendera Arab Saudi diganti.
Narasi itu mengeklaim bahwa kalimat syahadat pada bendera nasional Arab Saudi dihapus.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.
Amandemen terkait bendera dan lagu nasional Arab Saudi memang diusulkan, tetapi usulan tersebut tidak terkait dengan isi atau bentuk bendera.
Informasi yang menyebut kalimat syahadat pada bendera Arab Saudi dihapus, disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Salah satu akun menyertakan tangkapan layar hasil pencarian video di YouTube. Salah satunya dari kanal ini.
"dihapus ? rencana Saudi Arabia merubah bendera dan lagu kebangsaan," tulis judul dalam tangkapan layar tersebut.
Sementara, akun lainnya menautkan video dari kanal YouTube ini.
"Innalillah!! SAUDI HAPUS KALIMAT SYAHADAT DI BENDERA, OLEH SIAPA, APA ALASANNYA DAN DIGANTI APA?," tulis judul video tersebut.
Sejak 1973, bendera Arab Saudi ditetapkan berwarna hijau dengan kaligrafi Arab putih bertuliskan kalimat syahadat “Tidak ada Tuhan selain Allah; Muhammad adalah utusan Allah”. Di bawah kata-kata itu terdapat gambar sebilah pedang.
Dilansir dari AP News, 1 Februari 2022, Dewan Syura di Arab Saudi memang menyetujui usulan draf amandemen yang di dalamnya membahas tentang bendera, lagu, dan simbol negara.
Kendati demikian, draf amandemen tersebut tidak menghapus atau mengubah isi, bentuk, dan komponen apa pun dalam bendera nasional Arab Saudi. Begitu juga dengan lambang dan lagu nasional.
Draf amandemen itu mengatur mengenai sistem pengibaran bendera, slogan, dan lagu nasional, bukan konten di dalamnya.
Amandemen tersebut diusulkan oleh anggota dewan Saad Al-Otaibi dan dipelajari oleh subkomite sebelum dibahas di antara anggota dewan.
Diberitakan oleh Gulf News, 3 Februari 2022, amandemen diusulkan untuk memperbaiki sistem pengibaran bendera, guna melindungi bendera dan lagu kebangsaan dari perusakan dan perubahan.
Anggota Dewan Syura, Saad Al Otaibi mengatakan peraturan yang diusulkan meliputi ketentuan tempat dan waktu pengibaran bendera.
"Mereka juga menentukan spesifikasi lambang negara dan lagu kebangsaan dan kapan harus dimainkan," kata Otaibi.
Berdasarkan hukum di Arab Saudi, orang yang kedapatan menghina bendera atau lambang nasional terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda 3.000 Riyal atau sekitar Rp. 11,4 juta.
Ada yang perlu diluruskan dari narasi yang menyebut kalimat syahadat pada bendera Arab Saudi dihapus.
Dewan Syura Arab Saudi memang menyetujui draf amandemen yang mengatur tentang bendera, lambang, dan lagu nasional.
Draf amandemen ini diusulkan untuk melindungi bendera dan lambang negara lainnya dari perusakan.
Kendati demikian, amandemen itu tidak menghapus atau mengubah apa pun dalam bendera. Kalimat syahadat dalam bendera Arab Saudi tidak dihapus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.