KOMPAS.com - Proses penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya, para pemohon meminta pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi karena pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etik berat.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan soal dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Sidang sengketa hasil pilpres dimulai 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan permohonan.
Kemudian, sidang dilanjutkan pada 28 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada 1 April 2024, MK kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang diajukan pasangan calon nomor urut 1.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, pada 2 April 2024. Sehari setelahnya, MK mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari KPU.
Pada 4 April 2024, mahkamah mendengarkan keterangan dari pasangan calon nomor urut 2. Dan, pada Jumat (5/4/2024), delapan hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Sebelum perkara sengketa hasil pilpres diputuskan pada 22 April 2024, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH sejak 6 April untuk mendalami seluruh proses persidangan pembuktian.
Meski sengketa belum diputuskan, namun, di media sosial muncul berbagai informasi keliru. Berikut ini rangkuman hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com.
MK putuskan pilpres diulang
Beredar video yang mengeklaim MK telah memutuskan (Pemilihan Presiden) 2024 diulang setelah pasangan Anies-Muhaimin memberikan bukti yang cukup.
Namun, video tersebut tidak benar atau hoaks.
Thumbnail merupakan hasil rekayasa. Gambar aslinya adalah suasana sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK pada 14 Juni 2019.
Selain itu, judul video tidak sesuai dengan isinya.
Narator hanya membacakan artikel soal Tim Hukum Anies-Muhaimin yang mengaku telah menyiapkan lurah serta aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi terkait gugatan sengketa hasil pilpres di MK.
Selengkpanya baca di sini
MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
MK juga diklaim telah mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Dalam video, Ketua MK Suhartoyo seolah-olah membacakan putusan sengketa hasil pilpres.
Namun, klaim itu tidak benar dan video tersebut merupakan hasil rekayasa.
Video serupa ditemukan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Dalam video aslinya, Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselisihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang, yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.
MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Selengkapnya baca di sini
Hakim MK ancam usir Bambang Widjojanto
Beredar video Hakim MK Arief Hidayat mengancam akan mengusir anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Bambang Widjojanto, dan dikaitkan sidang perselihan hasil Pilpres 2024.
Namun, narasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan konteks video.
Klip yang menampilkan Arief Hidayat bukan saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024, melainkan Pilpres 2019.
Lima tahun lalu, Bambang menjadi anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Sementara, pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Arief tidak mengancam mengusir Bambang.
Arief justru memuji Bambang karena sudah lebih sabar dan dewasa dibandingkan lima tahun lalu.
Selengkapnya baca di sini.
Yusril Mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran
Sebuah video mengeklaim, advokat Yusril Ihza Mahendra mundur dari tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Narasi ini tidak benar.
Dalam video aslinya tidak terdapat informasi soal pengunduran diri Yusril.
Yusril hanya mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia capres-cawapres problematik.
Pernyataan itu disampaikan Yusril untuk merespons anggota tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid.
Lutfi menyinggung bahwa Yusril pernah mengatakan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.
Selengkapnya baca di sini.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/04/08/141500082/berbagai-hoaks-terkait-sidang-sengketa-hasil-pilpres-2024