KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjebloskan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais ke penjara.
Amien Rais diklaim akan dipenjara selama 30 tahun, berdasarkan keterangan dalam video itu.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Video Jokowi menjebloskan Amien Rais ke penjara selama 30 tahun disebarkan oleh akun Facebook ini pada Minggu (23/7/2023). Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul video berdurasi 9 menit 18 detik tersebut:
GEMP4R SIANG INI !! JOKOWI JEBL0SKAN 30 THN AMIEN RAIS SITUKANG NY1NYIR
Narator membacakan artikel yang diunggah di Suara.com pada 17 Juli 2023.
Artikel tersebut membahas soal pendapat pengguna media sosial soal Amien Rais.
Sementara, salah satu cuplikan video yang dipakai bersumber dari siaran Warta Kota Production, 20 Juli 2023.
Video tersebut berisi pernyataan Jokowi terkait peresmian Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang digarap PT Hutama Karya (Persero).
Sebelumnya, Kompas.com juga menemukan sebaran video lainnya yang mengeklaim bahwa Jokowi telah memenjarakan Amien Rais.
Namun klaim itu tidak benar. Polanya sama, melalui video yang disebarkan di Facebook dengan judul yang tidak sesuai dengan isinya.
Kesimpulan
Video yang mengeklaim Jokowi menjebloskan Amien Rais ke penjara selama 30 tahun merupakan hoaks.
Baik video maupun artikel yang dibacakan tidak memuat informasi soal pemenjaraan Amien Rais.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/07/25/174500782/-hoaks-amien-rais-dipenjara-30-tahun