KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim bahwa Richard Eliezer atau Bharada E dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu telah dijatuhi vonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pemindahan dilakukan agar Bharada E aman dari ancaman Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang juga menjadi terdakwa.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Narasi bahwa Bharada E dipindahkan ke Nusakambangan muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 28 detik pada 19 Februari 2023 dengan judul:
BHARADA E DIP!ND4H KE NUS4K4MBANGAN AGAR AM4N DARI ANC4M4N SAMBO !!
Dalam thumbail video itu terdapat gambar yang menampilkan Bharada E mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal sejumlah polisi. Kemudian dalam thumbnail tersebut terdapat keterangan demikian:
TIBA DI NUSAKAMBANGAN PEMINDAHAN BHARADA E DIKAWAL KETAT APARAT
Penelusuran Kompas.com
Setelah disimak hingga tuntas, video itu tidak memuat informasi bahwa Bharada E dipindahkan ke Nusakambangan.
Narator video justru membacakan artikel di laman ini dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Mati, Eliezer Diancam Dibunuh! Kelompok Ini Eksekutornya?".
Artikel tersebut memuat informasi tentang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang meminta perlindungan terhadap Bharada E diperketat. Sebab, Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kendati begitu, dalam artikel tersebut tidak ditemukan informasi bahwa Bharada E dipindahkan ke Nusakambangan.
Beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi pemindahan Bharada E. Klip yang menampilkan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mirip dengan video di YouTube Kompas TV ini.
Dalam video tersebut Ronny menjelaskan tentang permohonan perpanjangan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Bharada E.
Perlindungan LPSK terhadap Bharada E sudah berjalan sejak Agustus 2022 hingga Februari 2023 dan diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Perpanjangan itu dilakukan demi keselamatan Bharada E pasca-vonis.
Klip lainnya yang menampilkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi identik dengan video di Kompas TV ini.
Dalam video itu Edwin mengatakan bahwa masa perlindungan terhadap Bharada E akan berlaku 6 bulan ke depan sejak Februari 2023.
Perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Eliezer yakni berupa perlidungan secara fisik, rehabilitasi psiko-sosial dan pemenuhan hak-hak narapidana sebagai justice collaborator.
Kesimpulan
Pemindahan Bharada E ke Nusakambangan merupakan narasi yang tidak benar atau hoaks.
Video yang beredar lebih banyak menjelaskan tentang perlindungan LPSK kepada Bharada E yang diperpanjang selama 6 bulan.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/02/20/163000982/-hoaks-bharada-e-dipindahkan-ke-nusakambangan