KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan seorang perempuan terancam hukuman 25 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu diperoleh karena perempuan itu membela diri saat akan diperkosa seorang pria hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia.
Narasi itu disertai dengan foto seorang perempuan yang mengenakan baju tahanan dan didampingi sejumlah polisi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto yang digunakan untuk narasi itu keliru.
Narasi yang beredar
Informasi seorang perempuan terancam hukuman 25 tahun penjara karena membela diri saat akan diperkosa dibagikan di Facebook oleh akun ini, ini, ini, dan ini.
Informasi itu disertai tautan menuju sebuah artikel berita dengan gambar thumbnail yang memperlihatkan seorang perempuan mengenakan baju tahanan dan didampingi sejumlah polisi.
Perempuan itu juga mengenakan tanda pengenal di dada bertuliskan "Tersangka" dan nama "Kholifatul Janah".
Berikut narasi yang dibagikan:
Perempuan Bela Diri Bunuh Pria yang Mau Memperkosa Dirinya Malah Terancam 25 Tahun Penjara..
Penelusuran Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek narasi dalam artikel itu melalui tautan yang dibagikan di Facebook.
Narasi dalam artikel itu menyebutkan, seorang perempuan berusia 16 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48).
Perempuan itu mengaku membunuh NB karena ia dipaksa berhubungan intim saat bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar.
Akibat kejadian tersebut, perempuan itu dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal semumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri kebenaran narasi tersebut dengan mengecek pemberitaan dari media-media yang kredibel.
Narasi serupa diberitakan oleh Merdeka.com pada 17 Februari 2021, dengan judul "Remaja Putri di NTT Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria yang Coba Memperkosanya".
Hasil pengecekan menunjukkan, narasi dalam pemberitaan Merdeka.com identik dengan narasi dalam artikel yang dibagikan di Facebook.
Namun, pemberitaan Merdeka.com tidak mencantumkan foto seorang perempuan dengan baju tahanan dan didampingi sejumlah polisi.
Ada juga versi lain dari unggahan itu, yang mencantumkan foto dari pemberitaan Detik.com di sini.
Padahal, teks yang terdapat dalam tautan artikel menuliskan tentang peristiwa pembunuhan NB.
Foto thumbnail tidak berhubungan
Hasil penelusuran menunjukkan, foto thumbnail pada artikel yang dibagikan di Facebook sama sekali tidak berkaitan dengan isi artikel.
Foto yang memperlihatkan seorang perempuan mengenakan baju tahanan dan didampingi sejumlah polisi berasal dari pemberitaan JPNN.com, 14 Agustus 2016, berjudul "Lihat, Gadis Cantik Ini Pelaku Kasus Pembunuhan Sadis".
Dalam pemberitaan JPNN.com, disebutkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Jember melakukan rekonstruksi kasus perampokan sadis yang berujung dengan tewasnya Fauzi, warga Desa Curah Cabe, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Perempuan dalam foto artikel itu merupakan Kholifatul Janah atau Kholifah, satu dari empat tersangka yang terlibat kasus perampokan tersebut.
Kholifah bersama seorang rekan perempuannya, Shinta, berperan sebagai otak kejahatan. Kholifah juga berperan sebagai umpan untuk menjebak korban.
Korban dirampok pada 21 Juli 2016 saat sedang berboncengan dengan Kholifah. Dua eksekutor, Nurhadi dan Didik, yang merupakan kaki tangan Kholifah dan Shinta, kemudian membunuh korban dan membawa kabur motornya.
Kesimpulan
Narasi seorang perempuan terancam hukuman 25 tahun penjara karena membela diri saat diperkosa menggunakan foto yang keliru dan tidak berhubungan sama sekali.
Perempuan dalam foto itu merupakan salah satu tersangka kasus perampokan sadis yang terjadi di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur pada Juli 2016.
Adapun kasus perempuan terancam hukuman 25 tahun penjara karena membela diri hingga menyebabkan pria yang hendak memerkosanya tewas benar terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT pada Februari 2021.
Namun, pemberitaan terkait kasus itu tidak memuat foto yang menunjukkan wajah maupun identitas perempuan tersebut.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/04/28/183946382/klarifikasi-foto-perempuan-terancam-25-tahun-penjara-karena-bunuh-pria