Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Semarang.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, surat itu palsu alias hoaks.
Narasi yang beredar
Foto SIUP ditandatangani oleh Wali Kota Semarang, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
SIUP tersebut dimiliki oleh seseorang dengan jabatan leader dan staf khusus pemasaran online. Tertera barang dagangan utama yang tertera dalam SIUP itu adalah alat berat, mobil, dan motor.
Selain menyantumkan nama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Semarang, foto surat tersebut juga menyantumkan nama yang menyerupai nama Wali Kota Semarang.
Nama penandatangan pada SIUP tersebut tertulis Hendrar Prihadi Positif.
Penelusuran Kompas.com
Menanggapi beredarnya SIUP palsu yang mencatut namanya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengimbau kepada warganya untuk berhati-hati.
"Harus waspada, terutama terkait berita-berita yang rawan hoaks," kata wali kota yang akrab disapa Hendi itu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Melalui akun Twitter pribadinya, Hendi juga mengkonfirmasi bahwa nama dan tanda tangan di SIUP itu palsu.
Nama penandatangan pada SIUP tertulis Hendrar Prihadi Positif sedangkan nama lengkap Wali Kota Semarang hanya Hendrar Prihadi.
Tanda tangan itu juga bukan tanda tangan Hendi.
Selain itu, logo instansi yang digunakan dalam SIUP palsu itu bukan merupakan logo Pemerintah Kota Semarang, melainkan logo Pemerintah DKI Jakarta.
"Pemkot Semarang logonya DKI Jakarta, coba ditanyakan NIBnya, trus lelangnya dimana, Nama Saya hanya Hendrar Prihadi tidak memakai positip atau negatif, itu bukan tanda tangannya Hendrar Prihadi," kata Hendi.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan bahwa logo instansi, nama, hingga tanda tangan yang tercantum dalam SIUP itu keliru.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/03/16/145500982/-hoaks-surat-izin-usaha-perdagangan-bertanda-tangan-wali-kota-semarang