Meskipun Bank Indonesia masih belum menyetujui penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi, tapi investasi kripto masih memikat calon investor.
Namun, hati-hati dengan berbagai modus penipuan. Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 70 entitas aset kripto ilegal sejak 2017 hingga 2021.
Lalu seperti apa modus penipuan berkedok investasi kripto?
Pahami melalui infografik di bawah ini:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/01/14/100100682/infografik--waspada-pahami-modus-penipuan-berkedok-investasi-kripto