KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku pada 2025.
Menurutnya, penggantian nomor SIM menjadi NIK merupakan wacana satu data atau single data.
"Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (24/5/2024).
Lantas, apa alasan Korlantas Polri akan padankan SIM dengan NIK?
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024
Yunus menyampaikan, sistem NIK yang berlaku saat ini sudah bagus karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, termasuk bayi yang baru saja lahir.
Pihaknya pun berkeinginan agar data SIM sama seperti NIK, sehingga menjadi satu data, seperti KTP, BPJS, dan KIS.
Selain itu, penggantian nomor SIM menjadi NIK juga sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi SIM.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujar Yunus, dikutip dari Antara, Jumat.
“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda. Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia,” tambahnya.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024
Menurutnya, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK ini tak akan membuat warga membuat SIM di domisili sesuai KTP.
Pasalnya, pembuatan SIM bisa dilalakukan di mana pun, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.
Apalagi, SIM yang berlaku saat ini sudah berskala nasional dan bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
"Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," jelas dia.
"Tidak kayak zaman dulu adanya SIM Polda Metro Jaya, SIM Polda Jawa Barat, sekarang kan tidak, nasional, kan?" sambungnya.
Kendati demikian, Yustri menegaskan bahwa kebijakan ini baru mulai berlaku tahun depan dan diterapkan secara bertahap.
Penggantian SIM yang mencantumkan NIK juga hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Baca juga: 4 Perubahan Ujian Praktik SIM C Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.